Industri Tekstil Alami Kontraksi, Kemenperin Tegaskan Pentingnya Perlindungan dari Pemerintah

Industri Tekstil Alami Kontraksi, Kemenperin Tegaskan Pentingnya Perlindungan dari Pemerintah

Industri Tekstil Alami Kontraksi, Kemenperin Tegaskan Pentingnya Perlindungan dari Pemerintah-Disway/Bianca Chairunisa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kendati menjadi salah satu sektor industri dengan kontribusi besar pada perekonomian nasional, subsektor industri Tekstil dan Pakaian Jadi kini masih harus berhadapan dengan menurunnya permintaan di pasar ekspor.

Menurut keterangan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, kinerja sektor industri Tekstil dan Pakaian Jadi pada Triwulan II tahun 2024 tercatat telah mengalami kontraksi berturut-turut sebesar 5,56 persen dan 4,12 persen (y-on-y), dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Berinovasi di Industri Tekstil, Tencel Segarkan Identitas Merek

BACA JUGA:Sri Mulyani Ungkap Industri Tekstil di Indonesia Sedang Kondisi Darurat

“Hal ini juga terjadi pada ekspor Industri Batik yang mengalami kontraksi sebesar 8,29% persen dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode yang sama,” ujar Menperin Agus dalam sambutannya pada acara pembukaan pameran Hari Batik Nasional x Industrial Festival 2024 pada Rabu 2 Oktober 2024.

Selain itu, Menperin Agus juga menambahkan bahwa hal ini juga didukung oleh masuknya produk-produk impor ilegal secara ilegal ke Indonesia. 

Menurutnya, hal ini turut berkontribusi dalam penurunan permintaan yang saat ini tengah dialami oleh industri Tekstil.

BACA JUGA:Kinerja Industri Tekstil Merosot, Kemenperin: Permintaan Menurun dan Tidak Ada Payung Hukum yang Jelas

BACA JUGA:Menperin Terang-Terangan Ungkap Kondisi Ekonomi Industri Tekstil Sedang Anjlok

“Produk-produk masuknya secara legal, maupun secara illegal, yang memang, memang sulit untuk produk-produk tekstil kita, termasuk batik,” ujar Menperin Agus.

Oleh karena itulah, Agus menilai bahwa yang saat ini diperlukan oleh sektor industri Tekstil dan Pakaian Jadi adalah regulasi yang memihak tidak hanya kepada kepada industri tekstil saja, namun juga kepada seluruh industri dalam negeri.

“Jadi, mesti ada perlindungan. Sama dengan industri lain, harus ada regulasi yang memang pro kepada industri dalam negeri kita, termasuk TPT, termasuk batik,” tegas Agus.

BACA JUGA:Bahlil Ungkap 2 Penyebab PHK Massal di Industri Tekstil

BACA JUGA:Asosiasi Pertekstilan Ingatkan Gelombang Impor Barang Sisa dari Luar Negeri, Ancaman Dumping Heaven

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads