Terbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2024, Kemendag Wajibkan Pelaporan PAB

Terbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2024, Kemendag Wajibkan Pelaporan PAB

Menteri Perdagangan, Budi Santoso- Dok: Humas Kementerian Perdagangan-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024, kini pemilik muatan (cargo owner), atau yang dapat dikuasakan kepada Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT).

Memiliki kewajiban untuk menyampaikan pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB).

Pelaporan tersebut ditujukan kepada Kementerian Perdagangan secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan INATRADE.

BACA JUGA:Mengenal Jurnal Pembelian dan Fungsinya dalam Perusahaan, Catatan Transaksi Pembelian secara Kredit

BACA JUGA:IFRA Business Expo 2025 Akan Digelar di Dua Tempat, Segini Target Pengunjungnya

Tidak hanya itu, ketentuan ini juga berlaku untuk barang asal impor dan barang yang ditujukan untuk ekspor namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu. 

Selain itu, ketentuan ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP), baik menggunakan kapal komersial maupun kapal bersubsidi.

"Dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan antarpulau," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 28 November 2024.

Selain itu, Mendag Budi juga menambahkan bahwa optimalisasi perdagangan antarpulau diwujudkan melalui harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antarkementerian dan lembaga.

BACA JUGA:12 Kode Promo Gojek Spesial Pilkada Hari Ini 27 November 2024, Serbu Cashback hingga 50 Persen

BACA JUGA:96 Promo Makan Gratis Pilkada 27 November 2024 di Surabaya, Cukup Tunjukkan KTP dan Jari Bertinta

Kewajiban penyampaian PAB merupakan salah satu wujud sinergi Kemendag dengan berbagai pihak, antara lain, Kementerian Perhubungan, Tim Ekosistem Logistik Nasional, Lembaga National Single Window (LNSW).

Tim Stranas Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta PT Pelabuhan Indonesia.

"Ini juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri serta mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri," pungkas Mendag Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads