Perketat Aturan Barang Impor, Mendag Ungkap Cara Bedakan Oleh-Oleh dengan Jastip

Perketat Aturan Barang Impor, Mendag Ungkap Cara Bedakan Oleh-Oleh dengan Jastip

Perketat Aturan Barang Impor, Mendag Ungkap Cara Bedakan Oleh-Oleh dengan Jastip -disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ramainya tren jasa titip (jastip) barang-barang atau oleh-oleh dari luar negeri, tampaknya bakalan terdampak dengan adanya Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Dengan adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk dijual kembali, harus membayar pungutan bea cukai.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan.

BACA JUGA:Usai Kunjungi Pasar Kramat Jati, Mendag Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Selama Ramadhan dan Lebaran

BACA JUGA:NFA Apresiasi Keberpihakan Pemerintah Siap Serap Minyak Makan Merah

" Seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dollar AS," kata Zulkifli Hasan di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai.

" Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ujar Zulkifli di Jakarta,ujarnya kepada wartawan yang meliput kegiatan di pasar Tanah abang tersebut.

Lebih lanjut menurut Zulkifli, belanjaan barang-barang branded dan mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenakan pungutan.

BACA JUGA:Indonesia Targetkan Net Zero Emission Tahun 2050, Kemenperin Luncurkan Konsep Program EIP

BACA JUGA:Kemenparekraf Dorong Desa Wisata Guna Topang Pembangunan di IKN

" Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan," kata Zulkifli.

Sementara itu Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang sudah mulai menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri dari tanggal 10 Maret 2024 ini.

Pokok peraturan yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads