Bea Cukai Jabar Razia Rokok Ilegal di Kota Cirebon

Bea Cukai Jabar Razia Rokok Ilegal di Kota Cirebon

Razia rokok ilegal di Kelurahan Argasunya, Harjamukti, Kota Cirebon. Foto: Dedi Haryadi/radarcirebon.com--

CIREBON, DISWAY.ID--Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) bersama Satpol PP Jabar, Satpol PP Kota CIREBON dan Jabar melakukan razia rokok ilegal tanpa pita cukai, Kamis, 24 Maret 2022.

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Jawa Barat, Rudi Irawan mengatakan, dalam operasi dan edukasi kali ini, dari empat tempat yang didatangi, didapatkan temuan di dua tempat.

Razia rokok ilegal tanpa pita cukai kali ini, dilaksanakan di Kampung Cibogo, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Pihaknya menyatakan, warung yang menjual rokok tanpa pita cukai sementara ini hanya diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, bila ketahuan kembali menjual rokok tanpa pita cukai, akan dilakukan penindakan sesuai UU Cukai.

“Kami saat ini memberikan edukasi juga, supaya tidak menjual rokok tanpa pita cukai. Karena itu melanggar aturan,” tandasnya.

Selanjutnya pedagang diberikan berita acara pemeriksaan dan penindakan. Sedangkan rokok tanpa pita cukai disita sebagai barang bukti.

Salah seorang pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, Nurhayati mengatakan, dirinya tidak tahu kalau rokok yang dijual melanggar aturan.

“Saya nggak tau. Ini rokoknya nggak laku juga. Tapi gak tau kalau ini melanggar, nggak ada pita cukai,” tuturnya.

Nurhayati menambahkan, rokok tersebut didapat dari sales dan baru menjual seminggu terakhir. “Ini pertama dan terakhir,” ungkapnya. (rdh/RadarCirebon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: