Soal Keluhan Asosiasi Terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Mendag Mengaku akan Mengkaji Kembali

Soal Keluhan Asosiasi Terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Mendag Mengaku akan Mengkaji Kembali

Soal Keluhan Asosiasi Terhadap Peraturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Mendag Mengaku akan Mengkaji Kembali-disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan mengkaji kembali mengenai pengaturan impor pelancong membawa barang dari luar negeri maksimal 2, dalam peratiuran Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Sebelumnya ramainya tren jasa titip (jastip) barang-barang atau oleh-oleh dari luar negeri, nampaknya bakalan terdampak dengan hadirnya Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Dengan adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuan untuk dijual kembali, harus membayar pungutan bea cukai.

BACA JUGA: Waduh! Kades dan Perangkat Desa Tak Dapat THR Tahun Ini, Kenapa?

BACA JUGA: Kemenhub Prediksi 193,6 Juta Masyarakat Indonesia Mudik Lebaran 2024

Zulkifli Hasan mengatakan, ini telah menjadi beberapa keluhan terkait, dan akan dilakukan pembahasan lagi mengenai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 itu. 

“ Saya sudah kirim surat ke Pak Menko, dan nanti kita bahas bersama. Sambil jalan dulu, mungkin pelaksanaannya sebagian tertunda sampai sosialisasi selesai,” kata Zulkifli Hasan di ITC Mangga Dua, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu 17 Maret 2024. 

Zulhas Hasan menyebutkan, alasan aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diterapkan mulai 10 Maret 2024.

Dalam Permendag itu antara lain mengatur batas bawaan barang yang boleh dibeli dari luar negeri. 

BACA JUGA: One Way dan Contraflow Berlaku Selama Lebaran 2024, Ini Jadwalnya

BACA JUGA: 28,4 Juta Warga Jabodetabek Diprediksi Bakal Mudik Lebaran 2024

Pelancong Indonesia dari luar negeri hanya boleh membawa barang maksimal dua buah.

Barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dollar AS.

Zulkifli melanjutkan bahwa barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads