Soal Perlintasan Harun Masiku, Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Ngaku Tak Dapat Intervensi dari Manapun

Soal Perlintasan Harun Masiku, Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Ngaku Tak Dapat Intervensi dari Manapun

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Franky Sompie mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan intervensi dari pihak manapun terkait dengan adanya perlintasan keluar dan masuk Harun Masiku-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Franky Sompie mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan intervensi dari pihak manapun terkait dengan adanya perlintasan keluar dan masuk Harun Masiku

Termasuk, intervensi dari Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"Sama sekali tidak ada. Dan saya kira keterangan yang sudah saya berikan kepada penyidik KPK merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga saya juga tidak bisa menyampaikannya secara rinci," ujar Ronny Sompie di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 3 Januari 2025.

BACA JUGA:Segera Urus, Girik Tak Berlaku Lagi Sebagai Dokumen Sah Kepemilikan Tanah Tahun 2026

BACA JUGA:Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang, Mendagri Soroti Kenaikan Inflasi 2025

Ronny menjelaskan bahwa perlintasan Harun Masiku juga sudah disampaikan dengan jelas saat itu. 

Harun Masiku keluar negeri pada 6 Januari dan kembali lagi pada 7 Januari 2020.

"Saya sudah menyampaikan perlintasan Harun Masiku pada tanggal 6 Januari 2020 keluar negeri melalui Bandara Soetta dan kembali pada tanggal 7 Januari 2020," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa ketika Harun Masiku melakukan perlintasan ke Luar Negeri, saat itu KPK belum mengajukan pencegahan untuk Harun Masiku.

"Pada saat itu belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jendela Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM Seperti itu kawan-kawan," sebut dia.

BACA JUGA:Kornas P2G Ingatkan Risiko Jika Libur Sekolah Sebulan Ramadan Diterapkan

BACA JUGA:PBNU Komentari Wacana Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan, Gus Yahya: Libur untuk Apa?

Ia menjelaskan, pada 13 Januari 2020, KPK baru mengajukan pencegahan kepada Harun Masiku. 

Pencegahan itu diajukan kepada Ditjen Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads