KPK Hati-Hati Respons Amnesti Hasto Kristiyanto, Banding Tetap Jalan?
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta .-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID– Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terkait Harun Masiku.
Keputusan ini, diumumkan melalui Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 pada 30 Juli 2025, langsung memicu gelombang reaksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangani kasus ini, merespons dengan sikap hati-hati.
BACA JUGA:BREAKING! Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Hasto Dapat Amnesti
Pihaknya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan karena vonis Hasto belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan banding masih disiapkan dan sorotan publik kian tajam, apa arti amnesti ini bagi perjuangan anti-korupsi?
Diketahui pada 31 Juli 2025, DPR RI menyetujui amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto, dalam rapat konsultasi bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan pimpinan DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad.
Amnesti ini merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, dengan pertimbangan DPR.
Hasto, yang divonis bersalah karena menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk memuluskan PAW Harun Masiku, menjadi sorotan utama.
BACA JUGA:Pernah Bertemu, PM Malaysia Anwar Ibrahim Akui Kenal Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak
Meski hakim menolak dakwaan perintangan penyidikan, vonis 3,5 tahun penjara dianggap KPK belum memenuhi tuntutan jaksa, yang meminta hukuman lebih berat.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, langsung buka suara. “Kami pelajari dulu keputusan amnesti ini. Proses hukum masih berjalan, karena Hasto sedang mengajukan banding,” ujarnya di Jakarta, 31 Juli 2025.
Sikap hati-hati ini mencerminkan posisi KPK yang ingin menjaga integritas penegakan hukum, meski dihadapkan pada keputusan politik tingkat tinggi.
Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menambahkan bahwa amnesti adalah kewenangan Presiden, tapi tidak menghentikan proses banding. “Itu hak Presiden sesuai UUD 1945. Kami fokus pada ranah hukum,” tegasnya, singkat namun tegas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
