bannerdiswayaward

KPK Hati-Hati Respons Amnesti Hasto Kristiyanto, Banding Tetap Jalan?

KPK Hati-Hati Respons Amnesti Hasto Kristiyanto, Banding Tetap Jalan?

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta .-ayu novita-

BACA JUGA:Mafia Beras Gentayangan, Kejagung Bongkar Skandal Subsidi yang Mencurigakan

Meski amnesti telah diberikan, KPK menegaskan bahwa kasus Hasto belum selesai. Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juli 2025 belum inkracht, alias belum berkekuatan hukum tetap, karena baik jaksa KPK maupun Hasto mengajukan banding.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, menyoroti ketidaksesuaian putusan hakim dengan dakwaan jaksa.

“Kami keberatan, terutama soal dakwaan perintangan penyidikan yang ditolak. Banding akan kami ajukan secepatnya,” katanya pada 31 Juli 2025. KPK menilai peran Hasto dalam kasus Harun Masiku, yang hingga kini buron, jauh lebih kompleks, termasuk upaya menghambat penyidikan.

Pernyataan Asep terkait upaya banding tersebut sebelum keluarnya putusan Amnesti terhadap Hasto.

Namun kembali dikatakan Budi Prasetyo, KPK akan terus menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Curi Sandal Majikan di Medan Dihukum 18 Bulan Penjara

“Kami hormati hak prerogatif Presiden, tapi proses banding tetap jalan. Hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk tidak mundur, meski tekanan politik mengintai.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyambut amnesti sebagai “angin segar” dan sinyal bahwa kasus ini membuktikan bahwa Hasto dinilai tidak bersalah.

"Kita sambut baik, kita hargai keputusan pemerintah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads