Imigrasi Siap Cabut Paspor Jurist Tan dan Harun Masiku Jika Diminta Kejagung
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto akan mencabut paspor dua tersangka kasus korupsi Jurist Tan dan Harun Masiku apabila ada permintaan dari Kejagung-disway.id/Fandi Permana-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto akan mencabut paspor dua tersangka kasus korupsi Jurist Tan dan Harun Masiku apabila ada permintaan dari Kejagung.
"Kalau memang perlu ya kita cabut juga. Nggak apa-apa, kalau ada permintaan kita cabut, kita cabut. Nggak ada masalah," kata Agus kepada wartawan, Senin, 4 Agustus 2025.
Agus mengatakan sejauh ini belum ada permintaan soal pencabutan paspor terhadap kedua tersangka itu.
BACA JUGA:Kisruh PPATK Blokir Rekening Dormant, Warga Keluhkan Hal Ini
BACA JUGA:Prabowo Terima Medali Kehormatan U.S. Special Operations Command atas Dedikasi Kepemimpinannya
"Belum, belum (soal permohonan pencabutan)," jelas dia.
Sebagai informasi, Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook yang ditangani Kejagung.
Berdasarkan informasi, keberadaannya di Australia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus korupsi Chromebook, Jurist Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, permohonan red notice telah disampaikan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri.
BACA JUGA:Dasco Pastikan Dukungan PDIP ke Prabowo Tak Ada Kaitannya dengan Amnesti untuk Hasto
Anang mengatakan, saat ini Kejagung masih perlu mengumpulkan syarat-syarat red notice.
"Kalau ini kita on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu," kata Anang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: