Kisruh PPATK Blokir Rekening Dormant, Warga Keluhkan Hal Ini
Pemblokiran puluhan juta rekening yang dinilai tidak aktif atau dormant, masih banyak warga yang mengajukan keluhan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindakan tersebut-Illustrasi-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Beberapa hari setelah heboh terkait pemblokiran puluhan juta rekening yang dinilai tidak aktif atau dormant, masih banyak warga yang mengajukan keluhan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindakan tersebut.
Pasalnya, sebagian besar warga menilai bahwa kebijakan ini sendiri terlalu mendadak untuk diterapkan dan justru terkesan serampangan.
Terlebih lagi, beberapa nasabah juga masih memiliki kepentingan tersendiri dari rekening tersebut.
BACA JUGA:Prabowo Terima Medali Kehormatan U.S. Special Operations Command atas Dedikasi Kepemimpinannya
Hal serupa juga turut diungkapkan oleh Effendy Suryono, salah seorang karyawan swasta yang ditemui oleh Disway pada Senin 4 Agustus 2025.
Ia menjadi salah satu korban pemblokiran rekening ini, Effendi turut menyatakan keluh kesahnya terhadap PPATK.
"(Rekening) Yang diblokir itu saya pake buat nabung. Kan gak semuanya rekening gak aktif itu dipake buat judol, jadi kalo sampe diblokir semua ya rasanya terlalu ceroboh, yang kena semuanya," pungkas Effendy.
Sebelumnya, seorang nasabah bernama Heri (40 tahun) yang bekerja sebagai pengusaha asal Depok juga turut membagikan pengalamannya kepada disway.id saat rekeningnya di Bank Mega diblokir.
Alhasil, dirinya harus mendatangi kantor bank terdekat untuk mengaktifkan rekeningnya agar bisa mengakses dananya.
BACA JUGA:Dasco Pastikan Dukungan PDIP ke Prabowo Tak Ada Kaitannya dengan Amnesti untuk Hasto
BACA JUGA:Megawati Sedih Liat Kasus Hasto Bak Dikriminalisasi, KPK Bilang Begini
"Rekening itu sudah lama tidak saya pakai, lebih dari 3 bulan. Saat ada transfer masuk, saya tidak bisa tarik tunai," ujar Heri.
Bantahan PPATK
Di sisi lain, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, tegas memberikan bantahannya akan adanya aturan pemblokiran rekening dormant selama tiga bulan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
