Kisruh PPATK Blokir Rekening Dormant, Warga Keluhkan Hal Ini
Pemblokiran puluhan juta rekening yang dinilai tidak aktif atau dormant, masih banyak warga yang mengajukan keluhan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindakan tersebut-Illustrasi-
Menurutnya, kriteria pemblokiran sendiri ditentukan oleh masing-masing bank bukan PPATK.
Hal ini sendiri juga turut mencakup berapa lama waktu yang ditentukan untuk pemblokiran suatu rekening.
BACA JUGA:Pemerintah Pacu Sektor Peternakan Demi Wujudkan Swasembada Protein Hewani
BACA JUGA:Cek Kesehatan Gratis Siswa Dimulai, Kemenkes Temukan 3 Masalah Utama di Sekolah
"Kriteria dormant ditetapkan oleh masing-masing bank, yang terbanyak adalah yang lima tahun lebih tidak aktif," jelas Ivan.
Pemblokiran rekening dormant dilakukan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi di rekening yang dianggap berisiko tinggi digunakan untuk tindak kriminal.
Tujuannya adalah melindungi sistem keuangan dari tindak kejahatan seperti narkoba, korupsi, judi online, dan pinjaman online ilegal.
Sebelumnya, Ivan juga mengungkapkan bahwa tindakan pemblokiran ini sendiri hanya bersifat sementara dan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Larang Siswa Main Game Roblox, Minta Orangtua Awasi Anak
BACA JUGA:Mensesneg Akui Belum Ada Pembahasan Soal Jatah Menteri untuk PDIP
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa dana nasabah tetap aman meskipun rekeningnya diblokir karena dormant.
Tidak hanya itu, Ivan juga turut menyoroti tingkat judi online (judol) yang terpantau menurun usai pemblokiran ini dilakukan. Menurutnya, deposit judol menurun dari Rp 5 triliun kini menjadi hanya Rp 1 triliun.
"Deposit judol langsung turun jadi 70 persen, lebih dari Rp 5 triliun jadi hanya Rp 1 triliun," jelas Ivan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
