PPATK Bantah Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis: Bank yang Kategorikan Tidak Aktif

PPATK Bantah Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis: Bank yang Kategorikan Tidak Aktif

PPATK membantah melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yayasan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Kh. Cholil Nafis-Instagram Cholil Nafis-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah melakukan pemblokiran terhadap rekening bank milik yayasan yang dikelola oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

Menurut PPATK, status rekening yang tidak dapat digunakan tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh kebijakan internal perbankan yang mengkategorikannya sebagai rekening tidak aktif (dormant) karena tidak ada transaksi selama lebih dari enam bulan.

BACA JUGA:Terlalu! Rekening Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI Cholil Nafis Protes: Kebijakan Tidak Bijak

BACA JUGA:Giliran PPATK Incar Dompet Digital yang 'Tidur Panjang' Usai Aksi Blokir Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan

Kabar ini mencuat setelah KH Cholil Nafis menyatakan bahwa rekening yayasannya yang berisi dana sekitar Rp200-300 juta tidak dapat diakses untuk bertransaksi. Ia sempat mengkritik kebijakan pemblokiran rekening yang dianggapnya tidak bijaksana dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, memberikan klarifikasi.

"Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya yang dilakukan oleh PPATK," ujarnya dalam keterangan kepada media, Senin 11 Agustus 2025.

BACA JUGA:Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Rugikan Masyarakat, Ini 6 Poin Kritik CELIOS ke PPATK

Fithriadi menjelaskan bahwa sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) di industri perbankan. Yakni, sebuah rekening dapat secara otomatis masuk ke dalam kategori dormant jika tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi oleh nasabah dalam periode waktu tertentu, umumnya enam hingga dua belas bulan berturut-turut.

"Kemungkinan besar rekening milik KH Cholil Nafis dibekukan sementara oleh pihak bank karena sudah tidak aktif selama enam bulan. Ini adalah mekanisme perbankan yang wajar," jelas Fithriadi.

Untuk mengaktifkan kembali rekening yang berstatus dormant, nasabah biasanya hanya perlu datang ke bank terkait untuk melakukan verifikasi data dan melakukan transaksi kembali. Mekanisme ini, menurut Fithriadi, bertujuan untuk melindungi nasabah dan memastikan keamanan dana serta kejelasan status pemilik rekening.

BACA JUGA:PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Sudah Aktif Kembali

Pihak PPATK juga telah berkomunikasi dan memberikan penjelasan langsung kepada pihak MUI mengenai duduk perkara ini. Berdasarkan informasi terbaru, rekening yayasan milik Cholil Nafis telah berhasil diaktifkan kembali oleh pihak bank setelah adanya konfirmasi dari yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi sorotan di tengah kebijakan PPATK yang lebih luas terkait pemantauan rekening-rekening yang tidak aktif sebagai salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk dari aktivitas seperti judi online.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads