BGN Tegaskan Mitra/Yayasan SPPG Wajib Daftar ke Dinkes, Jika Tidak Akan Ditutup Sementara

BGN Tegaskan Mitra/Yayasan SPPG Wajib Daftar ke Dinkes, Jika Tidak Akan Ditutup Sementara

SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan agar semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia segera memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

“Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan,” kata Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, di Jakarta, Selasa, (11/11).

BACA JUGA:FIFA Jual Lokasi Parkir Dekat Stadion World Cup 2026, Segini harganya

BACA JUGA:Mayat Pria Terikat Tanpa Identitas Ditemukan di Tol Jagorawi, Polisi Selidiki

Kepemilikan SLHS pada setiap SPPG sangat penting. Sebab, persoalan higiene dan sanitasi menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. 

Bahkan kepemilikan SLHS pada setiap SPPG juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. 

Karena itu, Nanik menghimbau para Kepala SPPG berikut Mitra/Yayasan pengelola untuk peduli tentang pentingnya SLHS. 

“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” kata Ketua Harian Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu.

BACA JUGA:Terungkap! Bom di SMA 72 Jakarta Diduga Diledakkan Menggunakan Remote

BACA JUGA:Bung Ropan Sampaikan Info A1: Ivar Jenner Sudah Gabung, Mauro Zijlstra dan Dion Markx Hari Ini

SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. 

Sertifikat ini wajib dimiliki oleh usaha itu, karena menjadi bukti bahwa usaha itu memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. 

Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.

Sejak program MBG diterapkan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Januari 2025 lalu, setiap SPPG yang menjadi pelaksana program MBG di lapangan, juga diwajibkan untuk memiliki SLHS. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads