Sindikat Bobol Bank Rp204 Miliar Terbongkar, Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan bank dengan modus akses ilegal rekening dormant senilai Rp204 miliar.-disway.id/Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan bank, modus akses ilegal rekening dormant senilai Rp204 miliar.
Sindikat ini beroperasi secara terorganisir dengan melibatkan oknum internal bank hingga jaringan pencucian uang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pihak bank terkait transaksi mencurigakan pada 20 Juni 2025.
BACA JUGA:Kesalnya Pramono Masih Ada Mobil Pelat Merah Terobos Jalur Transjakarta, Pasti Dibully oleh Publik!
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta 25 September 2025, BMKG Prediksi Berawan Sepanjang Hari
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terungkap sindikat yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset memaksa kepala cabang pembantu salah satu bank BUMN di Jawa Barat menyerahkan User ID Core Banking System.
"Pelaku kemudian melakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit dengan total Rp204 miliar yang ditransfer ke lima rekening penampungan," katanya kepada awak media, Kamis 25 September 2025.
Modus Tekan Kepala Cabang
Sindikat menggelar pertemuan sejak awal Juni 2025 untuk merencanakan eksekusi.
Mereka menekan kepala cabang agar menyerahkan akses sistem perbankan dengan ancaman keselamatan dirinya dan keluarganya.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 25 September 2025, Buruan Cek Lokasi!
BACA JUGA:Baru Menikah dan Mau Beli Rumah? Pemprov DKI Kasih Potongan Pajak BPHTB 50 Persen!
Eksekusi dilakukan Jumat malam di luar jam operasional agar lolos dari sistem deteksi bank.
Dana hasil kejahatan kemudian dialihkan ke berbagai rekening penampungan, sebelum dilakukan pencucian uang melalui kerja sama dengan pihak eksternal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
