Brigjen Trunojoyo Tegaskan Anggota yang Ditugaskan Jabatan Sipil Tak Lagi Dapat Tunjangan Polri

Brigjen Trunojoyo Tegaskan Anggota yang Ditugaskan Jabatan Sipil Tak Lagi Dapat Tunjangan Polri

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan kepada media-Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID — Polri menegaskan bahwa seluruh anggota yang ditugaskan di kementerian atau lembaga (K/L) pusat tidak lagi memegang jabatan di internal kepolisian.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan tegas menghapus praktik rangkap jabatan dan memastikan transparansi administrasi kepegawaian.

Melalui mekanisme mutasi, anggota olri yang ditempatkan di K/L secara resmi dialihkan dari jabatan sebelumnya dan ditugaskan sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur. Kebijakan ini berlaku per Selasa, 18 November 2025.

BACA JUGA:Operasi Zebra di Jaksel Banyak Pemotor Lawan Arus depan Robinson, Pelanggar: Biasanya di Sini Aman

Polri menekankan bahwa seluruh hak personel tetap diberikan sesuai aturan, namun tanpa terjadi duplikasi penerimaan.

Skema Hak Anggota Polri yang Ditugaskan ke Instansi Pusat

1. Gaji tetap dibayarkan negara melalui Polri sesuai status kepegawaiannya.

2. Tunjangan kinerja (remunerasi) diberikan oleh instansi pengguna, berdasarkan kelas jabatan di K/L.

3. Hak jabatan lainnya diberikan sesuai aturan internal instansi pengguna.

4. Tidak ada duplikasi remunerasi, karena anggota yang bertugas di K/L tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020.

BACA JUGA:Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Darurat Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Polri Pastikan Profesionalitas dan Akuntabilitas

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sistem mutasi ini disusun untuk memastikan akuntabilitas serta menghindari tumpang tindih jabatan.

"Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” ujarnya, Rabu, 19 November 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads