Brigjen Trunojoyo Tegaskan Anggota yang Ditugaskan Jabatan Sipil Tak Lagi Dapat Tunjangan Polri
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan kepada media-Anisha Aprilia -
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri memiliki mekanisme alih jabatan yang tertib dan selaras dengan regulasi, sehingga penugasan luar struktur tetap mengikuti prinsip integritas dan profesionalitas.
BACA JUGA:Komjen Dedi Ungkap 11 'Rapor Merah' Polri: 67 Persen Kapolsek Dinilai Underperformance
"Seluruh hak personel tetap dipenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tambahnya.
Dengan penegasan ini, Polri berharap publik memahami bahwa penugasan anggota di instansi pusat telah memiliki mekanisme jelas dan tidak membuka celah rangkap jabatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: