bannerdiswayaward

Sindikat Bobol Bank Rp204 Miliar Terbongkar, Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka

Sindikat Bobol Bank Rp204 Miliar Terbongkar, Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan bank dengan modus akses ilegal rekening dormant senilai Rp204 miliar.-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

UU Transfer Dana Pasal 82 dan 85 UU No. 3/2011 (ancaman 20 tahun penjara, denda Rp20 miliar).

UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 (ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar).

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini Rabu 24 September 2025, Jangan sampai Ketinggalan!

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Rabu 24 September 2025, BMKG Prediksi Langit Cerah!

Dana Rp204 Miliar Berhasil Dipulihkan

Helfi menegaskan, berkat kerja cepat penyidik Subdit II Perbankan bersama PPATK, seluruh dana yang dibobol berhasil dipulihkan.

"Kunci keberhasilan ini adalah respon cepat, analisis mendalam, dan dukungan penuh dari PPATK," ujarnya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan sindikat lain yang menargetkan rekening dormant di sejumlah bank.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan rutin memantau rekening agar terhindar dari tindak kejahatan serupa," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads