Gugatan Dahlan Iskan Menang Lawan Jawa Pos, Pemilik Sah Saham Radar Bogor

Gugatan Dahlan Iskan Menang Lawan Jawa Pos, Pemilik Sah Saham Radar Bogor

Dahlan Iskan menangkan gugatan pertada dengan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan dinyatakan pemilik sah saham Radar Bogor.-dok disway-

JAKARTA, DISWY.ID - Setelah menjalani persidangan, Dahlan Iskan menangkan gugatan pertada dengan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

Adapun perkara tersebut berupa sengketa kepemilikan saham perusahaan media lokal Radar Bogor yang berada di bawah naungan PT Bogor Ekspres Media.

Dalam putusan yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor perkara 152/Pdt.G/2025/PN Bgr, tanggal putusan Rabu 25 Februari 2026.

Adapun putusan Dahlan Iskan menangkan gugatan pertada dengan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) diumumkan melalui elektronik e-Court.

BACA JUGA:10 Klub Termahal ASEAN 2025/2026: JDT Teratas, Persib dan Persija Masuk Daftar 10 Besar

BACA JUGA:Siapa Rendy Brahmantyo? Sosok Terduga Pelaku Pemerkosaan Cinta Ruhama Amelz yang Laporkan Balik ke Polisi

Disebutkan jika gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

Sedangkan pihak tergugat antara lain:

  1. Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)
  2. Tergugat II: Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN
  3. Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media

Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum yang mewakili Dahlan Iskan mengungkapkan apresiasi atas putusan Majelis Hakim.

"Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami," ujarnya.

"Kami berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar," sambung Johanes.

BACA JUGA:Kapan Malam Lailatul Qadar 2026? Catat Tanggal dan Bacaan Doanya di Sini

BACA JUGA:100 Personel Gabungan Pelototi Tanah Abang, Cegah PKL Kembali Berjualan di Trotoar Usai Ditertibkan

Johanes juga menegaskan bahwa putusan tersebut memperjelas status kepemilikan saham kliennya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads