PDIP Tetap Pertahankan Hasto Meski Divonis 3,5 Tahun Penjara, Singgung Posisi Harun Masiku
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat enggan berbicara banyak mengenai pemilihan sekjen di PDIP.--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID-- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan Sekretaris Jenderalnya, Hasto Kristiyanto, tetap menjabat.
Demikian tersebut meskipun Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (27/7/2025) terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
PDIP malah menyinggung posisi Harun Masiku yang hingga kini belum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Kongres PDIP Terancam Batal, Kuasa Hukum Hasto Godok Rencana Banding
Pihaknya mendesak KPK untuk segera menangkap Harun Masiku, yang masih buron sejak 2020, guna memastikan keadilan dalam kasus ini.
Diketahui, Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hasto terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp600 juta untuk memuluskan PAW anggota DPR dari Fraksi PDIP pada 2019, yang melibatkan Harun Masiku sebagai calon pengganti.
Vonis 3,5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5 tahun.
Hasto, yang menghadiri sidang secara daring dari tahanan KPK, menyatakan akan mengajukan banding, menyebut vonis ini sebagai “kriminalisasi politik” untuk melemahkan PDIP.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan partai tidak akan mencopot Hasto dari jabatan Sekjen.
“Hasto tetap Sekjen PDIP. Kami menghormati proses hukum, tetapi ini belum final. Kami juga menuntut KPK menangkap Harun Masiku agar kasus ini terang benderang,” ujar Djarot dalam peringatan peristiwa 27 Juli 1996 di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, pada Minggu (27/7/2025).
BACA JUGA:Kliennya Divonis 3.5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto: Ini Pesanan Politik!
Ia menilai penegakan hukum terhadap Hasto tidak seimbang, mengingat Harun Masiku, tersangka utama, masih bebas.
Harun Masiku, mantan caleg PDIP, menjadi buron sejak Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PAW. KPK menduga Harun memberikan suap kepada pejabat partai dan KPU untuk mengamankan posisi di DPR.
Meski KPK mengklaim terus mengejar keberadaannya, termasuk melalui kerja sama dengan Interpol, Harun belum tertangkap hingga Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
