Hasto Kaget Disebut sebagai Aktor Intelektual Kaburnya Harun Masiku

Hasto Kaget Disebut sebagai Aktor Intelektual Kaburnya Harun Masiku

Terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024, Hasto Kristiyanto, terkejut disebut jadi aktor intelektual lolosnya Harun Masiku-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kaget disebut aktor intelektual dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Hasto saat skors sidang hari ini, setelah penyelidik KPK Arif Budi Raharjo memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,

BACA JUGA:Penyidik KPK Akui Tak Ada Bukti Langsung Hasto Perintahkan Harun Masiku untuk Kabur

BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual

“Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual,” ujar Hasto pada Jumat, 16 Mei 2025.

Menurut Hasto, yang dikerjakan seperti mengajukan uji materi dan minta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia merupakan langkah yang konstitusional. Hal ini berkaitan dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1.

“Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapa pun sama,” kata Hasto.

Hasto menambahkan dalam persidangan yang sedang berjalan ini merupakan daur ulang saja.

Ia mengatakan bahwa KPK memaksakan kasus. Terlihat dari penyelidik dan penyidik yang bertindak sebagai saksi fakta dalam persidangan berjalan.

“Satu proses yang agak khusus bahkan baru pertama kali terjadi,” tegas Hasto.

BACA JUGA:Aktor Intelektual Dibalik Korupsi Timah Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Diungkap MAKI

BACA JUGA:Ronny Talapessy Keberatan Penyelidik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto: Apa Lagi yang Mau Diterangkan?

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads