Ronny Talapessy Keberatan Penyelidik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto: Apa Lagi yang Mau Diterangkan?

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy keberatan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan suap PAW Harun Masiku-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mempertanyakan kejelasan status dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (KPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun jaksa menghadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo menjadi saksi dalam perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto.
BACA JUGA:Disebut Bocorkan OTT Harun Masiku kepada Hasto, Kuasa Hukum Firli Bahuri: Bohong
BACA JUGA:Polres Bandara Soetta Ringkus 16 Preman dalam Operasi Berantas Jaya 2025
Kepada majelis hakim, Ronny meminta kejelasan mengenai posisi saksi yang dihadirkan, mengingat dalam persidangan sebelumnya telah ada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan pihak lain.
“Izin, Yang Mulia. Ini yang dihadirkan adalah penyelidik, ya? Yang ingin kami tanyakan, apa yang mau diterangkan dan di bagian mana yang akan disampaikan? Supaya ini menjadi jelas,” ujar Ronny dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.
Ronny menegaskan penting bagi jaksa Komisi Antirasuah memberikan kejelasan dari awal untuk menghindari penafsiran sepihak atas keterangan saksi.
Apalagi, menurutnya, keterangan sebelumnya yang disampaikan penyidik Rossa hanya bersumber dari berkas pemeriksaan yang keabsahannya masih diuji di persidangan.
BACA JUGA:Eks Penyidik KPK Sebut Ada Upaya Sistematis Firli Sebar Info OTT Harun-Hasto
“Berkas tersebut sedang kita uji kebenarannya di dalam ruang persidangan ini. Oleh sebab itu, mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan yang kita sepakati,” ucap Ronny.
Menanggapi keberatan Ronny, jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan masih merupakan bagian dari rangkaian saksi fakta yang akan memberi keterangan mengenai peristiwa pada 8 Januari 2020 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Pasalnya, penyelidik yang menjadi saksi disebut mengalami perintanganan saat ingin menangkap Harun Masiku di PTIK.
“Kami harapkan bahwa dari depan kita sepakati sehingga nanti yang akan diterangkan adalah peristiwa pada tanggal 8 Januari 2020,” kata Ronny.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: