Terkuak di Sidang, Saksi Ngaku Berasumsi soal Intervensi Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah: Siapa yang Bermain?

Terkuak di Sidang, Saksi Ngaku Berasumsi soal Intervensi Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah: Siapa yang Bermain?

Dalam sidang, Eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya Huktyanta mengakui hanya berasumsi soal peran Riza Chalid dalam kasus impor minyak mentah-Source for Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret eks petinggi Pertamina sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. 

Dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, sejumlah mantan petinggi Pertamina bersaksi. 

BACA JUGA: Bahlil Sebut Sejumlah SPBU Swasta Sepakati Kerja Sama Pasok Base Fuel dengan Pertamina

BACA JUGA:Satpol PP Tangsel Tertibkan 37 Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro

Menurut Eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta mengakui hanya berasumsi dan menduga mengenai keterlibatan dan intervensi Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kebijakan di Pertamina.

Hal itu diakui Hanung saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025 kemarin. 

Hanung hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa. Terdakwa itu ialah beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo. 

Dalam persidangan, jaksa penuntut meminta penjelasan Hanung mengenai pernyataannya pada poin 11 berkas acara pemeriksaan (BAP) terkait kerja sama penyewaan tangki BBM Merak. Jaksa kemudian membacakan poin 11 BAP Hanung yang menyebut menerima pengalihan kewenangan terkait kerja sama tersebut karena melaksanakan perintah atasan, yakni Karen Agustiawan yang saat itu menjabat sebagai direktur utama Pertamina.

BACA JUGA:Federasi Baru DIRESMIKAN! Dampak Jepang keluar AFC Untungkan Timnas Indonesia, FIFA Selamatkan Nasib Asia

Hanung khawatir diklasifikasikan sebagai pembangkang yang berkonsekuensi terhadap jabatannya jika perintah itu tidak dilaksanakan. 

Jaksa juga mempertanyakan pernyataan Hanung yang khawatir akan dicopot karena tekanan Riza Chalid jika tidak meneken persetujuan penunjukan pemenang langsung dan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oil Tanking Merak.

Mengaku Ditekan

Menurut Hanung tekanan tersebut dirasakannya karena kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Muhammad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oil Tanking Merak yang diajukan oleh Dirut PT Oil Tanking Merak. 

"Bisa dijelaskan?" tanya jaksa kepada Hanung. 

Hanung menjelaskan, tindakan yang dilakukannya merupakan perintah jabatan yang diberikan oleh Direktur Utama PT Pertamina. Untuk itu, Hanung menilai dirinya dapat dianggap membangkang jika tidak melaksakan perintah tersebut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads