Hasto Kristiyanto Bebas, KPK Segera Proses Hukum Donny Tri Istiqomah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan akan terus cari buron Harun Masiku dan memproses hukum advokat Donny Tri Istiqomah-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan akan terus mencari buron Harun Masiku dan memproses hukum advokat Donny Tri Istiqomah.
Meskipun Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto diberikan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dalam perkara suap terkait pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024, telah ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku.
"Terkait dengan (buronan dalam) daftar pencarian orang (DPO) HM juga masih terus dilakukan pencarian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Senin, 4 Agustus 2025.
BACA JUGA:Pemerintah Mulai Perluas CKG di Seluruh Sekolah Hari Ini, Targetkan 53 Siswa Diperiksa
Budi memastikan proses hukum dalam perkara ini juga akan terus berjalan, termasuk Donny Tri Istiqomah yang turut jadi tersangka bersama Hasto tapi belum ditahan.
"Saat ini masih berlanjut. Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya," sambung Budi.
Secara terpisah, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa amnesti itu tak berlaku untuk Harun Masiku dan Advokat Donny Tri Istiqomah.
"(Tersangka) yang lainnya tidak ada (amnesti) khusus untuk Pak Hasto Kristiyanto," ujar Asep dikutip Senin, 4 Agustus 2025.
Para tersangka dipastikan akan menjalani proses hukum sampai persidangan.
BACA JUGA:Pejabat Pangkalpinang Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Diminta Bertindak
BACA JUGA:Isu Munaslub Golkar Dapat Restu Istana Bergulir, Kubu Bahlil Ramai-Ramai Bantah
"Sejauh ini, yang kami terima Keppres amnesti itu untuk Pak Hasto Kristiyanto," ucap Asep.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
