bannerdiswayaward

Pejabat Pangkalpinang Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Diminta Bertindak

Pejabat Pangkalpinang Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Diminta Bertindak

Heboh aksi dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pejabat eselon II Pangkalpinang, Bawaslu diminta turun tangan-Dok. Bawaslu-

PANGKALPINANG, DISWAY.ID – Heboh aksi dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pejabat eselon II Pangkalpinang, Ahmad Subekti, dinilai nekat oleh sejumlah pihak.

Hal ini terjadi lantaran dalam era digital seperti saat ini, ia secara terbuka menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada ulang 27 Agustus nanti, dalam sebuah sambutan di masjid.

BACA JUGA:Perludem: Pilkada Diulang, Ujung-ujungnya Sengketa di MK Lagi

BACA JUGA:Mendagri Buka Peluang Pilkada Lewat DPRD, Singgung UUD 1945

Akibat pernyataannya tersebut, salah satu warga merekam video momen tersebut yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Berdasarkan pantauan media ini, video tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak yang menyampaikan protes dan mendesak Bawaslu Kota Pangkalpinang agar tidak bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam video kegiatan keagamaan tersebut, Ahmad Subekti yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra sekaligus Plt. Kadishub Pangkalpinang, menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur politis.

BACA JUGA:Perludem: Pilkada Diulang, Ujung-ujungnya Sengketa di MK Lagi

“Kalau Bang ... menang, insya Allah Staf Khusus, aok Gus (Iya Gus),” ucapnya kepada salah satu jamaah masjid, seakan memberi isyarat akan adanya jabatan jika Paslon yang didukung menang.

Ia juga menyinggung soal keunggulan calon yang disebutnya memiliki koneksi ke tingkat pusat.

"Siapa pun walikota, kalau dak ade duit e, dak pacak. Tapi kalau Bang ..., Insya Allah. Dia punya akses luar biasa di Jakarta, pusat kementerian,” ujarnya dalam rekaman video tersebut.

BACA JUGA:Lion Air Buka Suara Soal Penumpang Teriak Bom Saat Penerbangan Jakarta-Medan

Pernyataan-pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur kampanye dan melanggar prinsip netralitas ASN/PNS sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Menyikapi hal itu, berbagai kalangan meminta Bawaslu untuk segera mengambil tindakan tegas guna menjaga netralitas dan stabilitas menjelang pemilu di Pangkalpinang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads