Perludem: Pilkada Diulang, Ujung-ujungnya Sengketa di MK Lagi

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, maraknya sengketa hasil PSU mengindikasikan perlunya reformasi lebih dalam terhadap tata kelola pemilu.--Fajar Ilman
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang seharusnya menjadi mekanisme korektif dalam proses Pilkada serentak, justru dinilai kembali memperlihatkan akar persoalan sistemik dalam penyelenggaraan demokrasi lokal.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, maraknya sengketa hasil PSU mengindikasikan perlunya reformasi lebih dalam terhadap tata kelola pemilu.
Peneliti Perludem, Haykal, menegaskan bahwa PSU saat ini belum dimaknai secara serius oleh penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Rekayasa Penangkapan Paslon Pilkada Delik Baru, Kuasa Hukum: Calon Hakim MK Bisa Alami Hal Sama
"Nah ini kan menjadi suatu hal yang cukup menyedihkan menurut saya. Bahwa PSU ini seharusnya menjadi ruang untuk mengoreksi proses pelaksanaan Pilkada, malah kemudian bermasalah juga. Sehingga berujung pada banyaknya sengketa yang kemudian dibawa lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkapnya dikutip Minggu 4 Mei 2025.
Data Perludem menunjukkan bahwa dari 19 daerah yang menggelar PSU, sebanyak 11 daerah mengajukan sengketa ke MK dengan total 13 permohonan.
Ini termasuk dua daerah yang masing-masing mengajukan dua sengketa, yakni Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Banjarbaru.
"Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PSU tidak dilakukan secara maksimal dan berpotensi menghasilkan hasil yang juga dipertanyakan," katanya.
Beragam masalah yang terulang dalam PSU mulai dari politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga kekerasan terhadap pemilih menjadi bukti bahwa PSU tidak cukup hanya dilihat sebagai solusi teknis.
BACA JUGA:KPU Jakarta Kembalikan Sisa Dana Hibah Biaya Pilkada 2024 ke Pemprov DKI, Jumlahnya Lebih Rp448 M
Perludem menyebut, dari enam jenis pelanggaran yang diadukan, mayoritas mencerminkan persoalan struktural yang harus dibenahi.
"Saya cukup terkejut karena hal ini masih menjadi masalah di PSU. Kalau sampai terbukti, bisa terjadi PSU ulang, atau istilahnya jadi ‘PSU-ku’, pemungutan suara ulang-ulang," ujar Haykal.
BACA JUGA:Bentrokan Pilkada di Mulia, Puncak Jaya: 12 Meninggal dan Ratusan Orang Terluka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: