KPU Jakarta Kembalikan Sisa Dana Hibah Biaya Pilkada 2024 ke Pemprov DKI, Jumlahnya Lebih Rp448 M
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari memastikan KPU DKI Jakarta telah mengembalikan dana hibah Pilkada 2024 ke Pemprov DKI Jakarta-Disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan sisa dana hibah biaya Pilkada 2024.
Sisa dana hibah yang dikembalikan ke Pemprov DKI Jakarta tersebut yalni sebesar Rp448.155.462.588.
BACA JUGA:Seluruh Kepala Daerah Bakal Ikut Retret Kedua: Fokus Tingkatkan Pemahaman Tugas dan Kewajiban!
BACA JUGA:Pramono Tegur Ferarri, Witan dan Rizky Ridho karena Performanya Menurun di Persija
"Sisa sebesar Rp448.155.462.588 dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta" kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari dalam keterangannya pada Rabu, 9 April 2025.
Astri menyampaikan bahwa KPU DKI Jakarta sebelumnya menerima hibah sebesar Rp 975.977.308.550,- dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelaksanaan seluruh Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Kata Astri, dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk 2 putaran biaya tahapan Pilkada.
"Biaya untuk putaran 1 yakni sebesar Rp656.170.587.415 dan putaran 2 sebesar Rp319.806.721.135," terang Astri.
BACA JUGA:Sempat Tertunda Akibat Banjir, Laga Persija vs PSIS Dipindah ke Indomilk Arena Malam Ini
Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp527.821.845.962.
Sehingga sisa dana hibah Pilkada 2024 dari Pemprov DKI Jakarta yakni sebesar Rp448.155.462.588.
Pengembalian sisa dana hibah ini menandakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"KPU DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta semua pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 lalu," pungkas Astri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: