Jaksa Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke PN Tipikor Jakpus
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 1 Oktober 2025 kemarin.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.
BACA JUGA:Kejagung Limpahkan Berkas 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke PN Jakpus
BACA JUGA:Mantan Kajari Lebak Hendro Dewanto Usung Tugas Baru Sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung
Ia menyebut bahwa para tersangka didakwa terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
“Pada hari ini, Rabu tanggal 1 Oktober 2025, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) untuk sembilan orang terdakwa ke Pengadilan Tipikor,” ujar Safrianto di PN Jakpus, Rabu siang.
Adapun 9 terdakwa yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan antara lain:
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023
2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan CEO Navayo Jadi DPO, Tersangka Kasus Satelit Kemhan
4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
