13 Tahun Diburu, Lim Kiong Hin Tertangkap di Bengkulu

Senin 28-03-2022,20:31 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Pada 25 Januari 2002, terdakwa kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebanyak Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya pada 11 April 2002 terdakwa mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebanyak Rp8 miliar.

Namun penggunaan dana pinjaman tersebut dianggap tidak tepat, karena melanggar Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03. 

Sehingga terdakwa telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan Bank BNI Cabang Pontianak mengalami kerugian sebanyak Rp 16 miliar lebih.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kiong Hin atau Aheng diputus bebas pada tahun 2007. Namun pada tingkat banding, dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 2008.

Aheng divonis penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta serta kewajiban mengganti kerugian Rp 16,448 miliar. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya pada 2009. Upaya Peninjauan Kembali (PK) pada 2013 juga ditolak.

Kategori :