Pejabat Negara dan PNS Diimbau Tolak Pemberian Parsel Lebaran, KPK Bilang Begini

Rabu 20-04-2022,12:05 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat negara dan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menolak pemberian parsel atau hadiah dalam bentuk apapun menjelang lebaran.

KPK Juga meminta agar imbauan internal bisa diberikan masing-masing instansi pemerintah terkait dengan larangan para penyelenggara negara menerima hadiah menjelang Lebaran.

Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan bahwa parsel dan sejenisnya diminta untuk tidak diterima terlebih yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban pekerjaan.

“Jelang momentum Lebaran, KPK mengimbau pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi,” kata Ipi Maryati, dikutip dari PMJ News pada Rabu, 20 April 2022.

BACA JUGA:Plafon Ruangan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Ambrol

BACA JUGA:Mobil Terhantam KRL di Perlintasan Citayam-Depok, Begini Kondisinya Sekarang

“Serupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," tambah Ipi.

Apabila nantinya ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak bisa menolak gratifikasi karena adanya situasi tertentu maka wajib melapor ke pihak KPK.

Setidaknya penyelenggara negara wajib lapor ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak pemberian diterima.

Bukan tidak mungkin nantinya ada bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa.

BACA JUGA:Ini 5 Fakta Usai Liverpool Bantai MU 4-0, Nomor 1 Bikin David de Gea Susah Tidur

BACA JUGA:Festival KBA-DSA 2022 Catatkan Transaksi Ekspor Melebihi Rp 10 Miliar

Jika itu terjadi, maka akan disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.

Akan tetapi ibantun itu wajib dilaporkan ke pihak instansi masing-masing dengan disertai dokumentasi penyerahaan.

Instansi terkait juga diwajibkan untuk melakukan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Kategori :