"Terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," tuturnya.
BACA JUGA:Tips Berkendara Aman Sambil Bawa Barang di Motor Matik, Perhatikan 6 Poin Ini
BACA JUGA:Harga Emas Antam Anjlok Rp 12.000 per Gram, Rabu 20 April 2022
Ipi juga mengimbau para aparatur negara untuk tidak melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan.
Hal itu juga dilarang dilakukan terhadap penyelenggara negara lainnya baik secara lisan atau tertulis.
"Itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ucapnya menambahkan.