JAKARTA, DISWAY.ID - Sebelum berangkat mudik, alangkah baiknya para pemudik bisa mengetahui jam-jam rawan yang baisa terjadi kecelakaan di dalam jalan tol.
Ruas jalan yang paling rawan terjadi kecelakaan adalah jalan tol dan jalan raya menjadi salah satu penyumbang terbanyak terjadinya kematian dari kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Maka dari itu, polisi mencoba memberikan imbauan kepada para pengendara mobil yang ingin mudik lewat jalan tol untuk harus lebih berhati-hati.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas di jalan tol mayoritas terjadi dimulai sejak dini hari hingga pagi hari.
BACA JUGA:KAI Siagakan 35 Kereta Api Tambahan per Hari Selama Mudik Lebaran 2022
BACA JUGA:Ngeri! Ternyata Ini Modus Perampok yang Sempat Sandera Karyawati Minimarket di Tangsel
Firman menyebut biasanya kecelakaan yang ada di jalan tol biasanya disebabkan oleh tabrakan depan dan belakang.
“Penyebab kecelakaan di jalan tol didominasi tabrak depan dan belakang pada jam rawan saat pukul 03.00 sampai dengan 09.00," kata Firman dikutip dari PMJ News pada Rabu, 20 April 2022.
Ditambahkan oleh Firman bahwa sudah ada 1.309 kasus kecelakaan yang terjadi selama tahun 2021 di jalan tol.
Keseluruhan kasus kecelakaan itu mengakiatkan adnaya korban meninggal dunia mencapai 648 orang, luka berat 199 orang dan luka ringan 1.982 orang.
BACA JUGA:Densus 88 Bocorkan Ciri Khas Teroris NII saat Beribadah, Pergerakannya Terus Dipantau
BACA JUGA:Diresmikan Jokowi, Mulai Beroperasi, Bandara Trunojoyo Layani Penerbangan Pesawat Jenis ATR
Selain itu, tercatat akibat kecelakaan yang terjadi sudah mengakibatkan kerugian materi mencapai Rp 16 Miliar.
"Fakta di lapangan terkait banyaknya kecelakaan di jalan tol, maka perlu implementasi penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE untuk kendaraan yang melanggar kecepatan dan batas muatan," tandasnya.
Khusus untuk dasar hukum dalam penindakan kecepatan, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), dan pasal 287 (5).