Karena, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), THR terdiri dari gaji ditambah maksimal 50 persen TPP.
Namun, dia memastikan sebelum H-10 Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, THR untuk PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga sudah masuk ke rekening.
“Setelah ada persetujuan Bupati, kami langsung menghitung besaran THR untuk masing-masing PNS. Selanjutnya, langsung kami cairkan,” ujarnya.