PURBALINGGA, DISWAY.ID-- Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sedang berlangsung di sejumlah daerah.
Pemerintah menyebutkan pencairan THR tersebut mulai 22 April atau H-10 Lebaran.
Meski begitu, di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pencairan THR tersebut masih menunggu persetujuan Bupati Purbalingga, tentang besaran THR dari komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (Tukin).
BACA JUGA:Nah Ini Dia Pencairan THR dan Gaji ke-13 Oleh Pemda Sesuai SE Mendagri Terbaru
Pemkab Purbalingga akan mengusahakan pencairan THR ASN dan pensiunan bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan dari pusat tersebut.
Kepala Bakeuda Kabupaten Purbalingga Siswanto mengatakan, jadwal dari pusat memang pencairan dimulai tanggal 22 April.
Namun di daerah harus ada beberapa penyesuaian, termasuk besaran THR yang akan diberikan ke masing-masing PNS nantinya.
BACA JUGA:Razia Pajak Penginapan di Ciputat, Satpol PP Pergoki Pasangan Sesama Jenis
“Baru mau minta persetujuan Bupati tentang besaran THR dari komponen TPP berapa persen. Harapannya bisa sesuai dengan jadwal,” ungkapnya.
Diketahui, pada pencairan THR tahun ini, pemerintah menambahkan komponen THR dengan tambahan 50 persen Tukin.
Namun, pemberian tambahan 50 persen dari tunjangan berlaku untuk ASN pusat.
Sementara untuk PNS daerah, termasuk Kabupaten Purbalingga, besaran tambahan penghasilan maksimal 50 persen, sehingga bisa kurang dari itu.
Dia menjelaskan, besaran THR khususnya dari komponen TPP perlu mendapatkan persetujuan Bupati.