Razia Pajak Penginapan di Ciputat, Satpol PP Pergoki Pasangan Sesama Jenis
Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat razia pajak reklame dan tempat penginapan.-ist-
TANGERANG, DISWAY.ID-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah gencar melakukan pajak reklame non permanen dan tempat penginapan.
Selasa 19 April 2022 malam, aparat penegak Perda tersebut bersama Kelurahan Ciputat mendatangi sejumlah penginapan di Jl Otista Raya No. 5C, Ciputat.
Saat razia, mereka memergoki sepasang pria dan wanita serta pasangan sesama jenis wanita yang diduga terlibat prostitusi online.
BACA JUGA:Jokowi Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng
Sejumlah pasangan tindak asusila itu kemudian diamankan untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, pasangan yang diamankan dilakukan pembinaan dan dilakukan pendalaman terkait kegiatan prostitusi online.
"Kami akan lakukan pendalaman terkait kegiatan prostitusi yang terjadi di beberapa wilayah Ciputat dan sekitarnya," ujar Oki.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri menambahkan, razia malam kemarin dilakukan dalam rangka penegakan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
BACA JUGA:Vaksinasi Dosis Pertama dan Kedua di Jawa Barat Hampir Capai 100 Persen
Selain itu juga melakukan pengecekan tempat-tempat penginapan yang belum mengantungi izin dan membayar pajak.
"Bagi tempat penginapan yang belum mengantungi izin dan belum membayar pajak diharuskan untuk segera mengurus izin dan membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya akan surati para pemilik penginapan tersebut untuk meminta keterangan terkait perizinan dan pajak yang harus disampaikan ke Bapenda kota Tangsel.
Kemudian, juga akan mengajak tempat-tempat penginapan untuk bekerjasama agar prostitusi online tidak terjadi di hotel atau tempat penginapan di Kota Tangsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: