JAKARTA, DISWAY.ID-- Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 1 April 2022 dirasakan bakal memberatkan pelaku usaha.
Mereka mengeluhkan kenaikan tarif yang saat ini sebesar 10 % menjadi 11 % tersebut.
Di mana, kenaikan tarif diberlakukan sesuai UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam UU itu, disebutkan per 1 April 2022 PPN naik menjadi 11% dan nantinya pada 1 Januari 2025 menjadi 12%.
Di antara pelaku usaha yang mengeluhkan, disampaikan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangerang Selatan, Yono, bahwa ada alasan meminta tinjau ulang kenaikan tarif PPN.
BACA JUGA:Proposal Pendaftar Program Kemandirian Pesantren Menumpuk di Kemenag
Kenaikan PPN, kata Yono, saat ini tidak tepat mengingat kondisi ekonomi yang belum stabil di masa pandemi Covid-19.
“Kenaikan PPN sangat berpotensi menimbulkan masalah yang akan semakin memberatkan perekonomian para pengusaha hotel dan restoran,” kata Yono.
Setidaknya, pemerintah terlebih dahulu dapat menunda kenaikan tarif PPN, sampai kondisi dan situasi Pandemi benar-benar tiada.
Jika ini tetap dilanjutkan, maka akan berimbas pada dampak sosial dan ekonomi di masyarakat.