Ia dipenjara setelah pada tahun 2015 divonis 6 tahun penjara.
Selain kurungan badan 6 tahun penjara ia pun didenda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Proses sidang pada saat itu dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Anas divonis bersalah dan merugikan negara Rp5 miliar menurut majelis hakim
Annas Maamun tak mau begitu saja menerima. Denga seksama dan perhitungan yang matang dirinya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Perjuangan Annas mentok. Permohonan kasasinya ditolak.
Bahkan MA memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Tercatat, Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 memberikan grasi kepada Annas.
Grasi itu berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun.