JAKARTA, DISWAY.ID - Menyedihkan, di tengah masa tuanya, Annas Maamun harus menjalani proses hukum yang mungkin tak diduganya.
Ini terjadi setelah lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau itu.
Ya hari ini, Rabu 30 Maret 2022 kabar yang beredar di gedung Merah Putih, KPK terpaksa melakukan langkah ini lantaran Annas Maamun ’bandel’ alias tidak kooperatif.
KPK menjemput paksa Annas Maamun lantaran enggan datang dalam proses pemeriksaan yang telah diagendakan penyidik.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan jemput paksa itu. KPK sebelumnya telah berupaya melakukan langka-langkah secara patut dan sah menurut hukum
”Tidak kooperatif maka dilakukan proses jemput paksa dilakukan KPK terhadap AM (Annas Maamun) di kediamannya, di Pekan Baru, hari ini,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
BACA JUGA:KPK Ingatkan ASN Jangan Terlibat Gratifikasi, Apapun Bentuknya
Annas dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Sayangnya, Ali Fikri tidak menyebut kasus apa yang tengah melilit Annas Maamun.
Sampai-sampai KPK harus bergerak ke kediaman Annas Maamun di Pekan Baru, Riau.
Dari catatan yang ada, Annas Maamun sempat merasakan dinginnya jeruji besi.
BACA JUGA:70 Hari Lagi Formula E Digelar, Jakpro: Sudah 87,9 Persen, KPK Fokus Pengumpulan Bukti
Setealh dirinya divonis bersalah dalam dugaan pidana perkara korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Baru dua tahun Annas Maamun menghirup udara segar.
Tepatnya 21 September 2020 dirinya bebas dari pengapnya Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.