KPK Ingatkan ASN Jangan Terlibat Gratifikasi, Apapun Bentuknya

KPK Ingatkan ASN Jangan Terlibat Gratifikasi, Apapun Bentuknya

Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Syaiful Amri/Disway.id-

BEKASI, DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, untuk tidak terlibat pada praktik gratifikasi dalam bentuk apapun.

Hal itu disampaikan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Chrisna dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Bekasi di Cikarang Selatan, belum lama ini.

Menurut Chrisna, setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan seseorang, dapat dikatakan sebagai gratifikasi. Sehingga, segala bentuk pemberian, apalagi yang bisa mempengaruhi suatu kebijakan, wajib ditolak.

“Gratifikasi itu merupakan bagian dari suap, dan bertentangan dengan kewajiban. Bagi rekan-rekan ASN yang memang menerima gratifikasi seperti itu, harap segera melaporkan kepada KPK, maupun unit pelayanan gratifikasi,” imbuh Chrisna.

Ia mengatakan, tidak sedikit ASN yang melakukan praktik gratifikasi. Sehingga, mereka terjerat tindak pidana korupsi. Maka dari itu, sosialisasi gratifikasi menjadi penting.

“Boleh jadi, ada ASN yang tidak tahu menerima gratifikasi. Oleh karenanya, sosialisasi ini dilakukan, agar mereka paham dan tahu batasannya seperti apa, dan apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan KPK nomor 2 tahun 2019, lanjut Chrisna, seluruh pemberian dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, tanpa ada batasan atau nominal yang diberikan. Akan tetapi, ada beberapa yang kemudian dikecualikan, sehingga tidak wajib dilaporkan.

“Pada prinsipnya, semua gratifikasi tidak ada batas nilainya. Berapa pun itu, tetap dianggap gratifikasi. Namun ada beberapa hal yang tidak masuk gratifikasi, seperti upacara adat dan pernikahan, itu Rp 1 juta, kemudian bila ada pisah sambut sesama rekan kerja, itu Rp 300.000, pemberian lain sesama rekan kerja, tanpa ada event tertentu, itu Rp 200.000,” bebernya.

Meski begitu, lanjut Chrisna, bentuk gratifikasi semakin berkembang, tidak hanya sebatas uang. Celah ini yang harus diwaspadai ASN, sehingga tidak dikategorikan sebagai suap.

“Bentuknya beragam, kalau dulu uang atau barang, sekarang misalnya ada pemberian hewan atau hobi. Sesuai dengan target penerimanya,” ucap dia.

Chrisna menambahkan, hampir seluruh sektor memiliki kerawanan yang sama terjadinya gratifikasi. Sehingga, semua orang harus punya pemahaman yang sama untuk menolak gratifikasi, atau melaporkan gratifikasi yang tidak bisa ditolak.

“Bisa dibilang, gratifikasi itu erat kaitannya dengan kewenangan tertentu. Jadi, kalau di situ ada kewenangan, bisa jadi gratifikasi muncul, termasuk kepentingan yang harus diperjuangkan,” terangnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: