Bareskrim Tolak Laporan Peradi Bersatu ke Roy Suryo-Tifauzia Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi!

Tim Peradi Bersatu hendak melaporkan Roy Suryo dkk ke polisi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 24 April 2025. -Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID — Bareksrim Polri menolak laporan sekelompok advokat yang mengatasnamakan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan yang menyebut pihaknya telah berdiskusi sekaligus berkonsultasi soal rencana pelaporan pada pihak Mabes Polri.
BACA JUGA:Gak Kapok! Fachri Albar Masih Kecanduan Empat Jenis Narkoba
BACA JUGA:Isu Ijazah Palsu Jokowi Dinilai Upaya Melemahkan Moril Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sayang, konsultasi berjam-jam dengan Mabes Polri itu berbuah penolakan.
Bareskrim menyarankan agar Peradi Bersatu membuat laporan itu ke Polda Metro Jaya.
"Memang cukup luar biasa saya apresiasi bahwa terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis.
Lechumanan menjelaskan alasan Bareskrim menolak laporan pihaknya lantaran tempat kejadian atau locus delicti. Bareskrim menilai perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi palsu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, Lechuman dkk diarahkan untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya. Atas saran itu, Lechumanan bakal segera melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
"Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau tidak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan," imbuhnya.
Alasan pelaporan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menyebut pelaporan ini perlu dilakukan. Ia beralasan Peradi Bersatu terdorong untuk melaporkan Roy Suryo dkk itu agar tak selalu membuat isu gaduh yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Geramnya Noel Karena Ulah Diana, Wamenaker Minta Perusahaan Kembalikan Ijazah yang Ditahan!
"Jadi demokrasi kebablasan itu tidak bisa mengebiri demokrasi hukum. Sehingga, harus ada demokrasi hukum juga yang berjalan. Jadi kalau atas nama demokrasi tetapi kebablasan dan membuat gaduh," tutup Ade.
Sebelumnya, tiga tokoh publik yakni Roy Suryo, Dr. Tifauzia, dan Rismon Sianipar dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap Presiden Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: