KPK Panggil Windy Idol Dalam Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Panggil Windy Idol Dalam Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy 'Idol' sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy 'Idol' sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Selain Windy, saksi atas nama Rinaldo Septariando juga turut dipanggil dalam kasus ini.

"Hari ini Kamis 24 April, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Kamis, 24 April 2025.

BACA JUGA:Jadwal Final Four Proliga 2025 Seri Kedua di GOR Jatidiri Hari Ini, Megawatri Hangestri 'Megatron' Tampil Perdana

BACA JUGA:Tiket IMX Semarang Bisa Beli di Lokasi, Tiket Presale Sold Out

Dalam hal ini, Tessa belum menjelaskan apa yang hendak didalami dari kedua saksi tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemangil Windy idol sesuai kebutuhan dari penyidik KPK.

"Untuk pemanggilan tentukan kebutuhan tergantung dari kebutuhan penyidik," ujar Asep kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.

Adapun, KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan terkait perkara TPPU.

BACA JUGA:Kemkomdigi Dorong Pembangunan Rumah Hunian bagi Pekerja Media

BACA JUGA:SIKAT! Ada 4 Kode Redeem FC Mobile EA Sport Terbaru Hari ini 24 April 2025

"Sementara yang dipanggil hari ini adalah Pak HH-nya," tuturnya.

"Kita masih mendalami masalah TPPU-nya," lanjutnya.

Asep juga pernah menjelaskan bahwa ada batasan waktu untuk penahananan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penahanan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads