Kemkomdigi Dorong Pembangunan Rumah Hunian bagi Pekerja Media
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tegaskan komitmennya dalam memperluas akses kesejahteraan dasar bagi kelompok profesi strategis, termasuk pekerja media-dok. Kemkomdigi-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tegaskan komitmennya dalam memperluas akses kesejahteraan dasar bagi kelompok profesi strategis, termasuk pekerja media.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria menyampaikan, bahwa program ini merupakan bagian dari percepatan distribusi kepemilikan rumah hunian yang telah dirancang oleh Kemen PKP dan menyasar lebih dari 220 ribu unit pada 2025.
“Pemerintah ingin memastikan agar distribusinya menjangkau sektor-sektor pekerjaan yang selama ini luput dari perhatian. Pekerja media, baik dari lini redaksi maupun pendukung produksi, termasuk di dalamnya,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria di Jakarta dikutip Kamis, 24 April 2025.
BACA JUGA:Jutaan Warga Sudah Dapat Saldo Dana PKH 2025, Kamu Kapan? Cek Syarat Pencairan di Sini
BACA JUGA:Sambut Kedatangan Dubes Peru, Kadin Indonesia Soroti Potensi Dagang Kedua Negara
Kemkomdigi pun telah berkomunikasi dengan sejumlah organisasi pers, dan pendekatannya adalah inklusif dan berbasis data.
Langkah ini dilandasi oleh kenyataan bahwa kebutuhan akan rumah layak huni makin mendesak, terlebih di tengah angka backlog perumahan yang masih tinggi secara nasional.
“Sebanyak 1.100 karyawan media yang sudah memiliki rumah lewat program ini, jadi bukan program yang baru. Harapannya pada 2025 karyawan media kembali bisa memiliki akses fasilitas perumahan ini,” ujar Nezar.
Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan laporan terbaru dari Kementerian PKP, hingga 2024 Indonesia masih menghadapi kekurangan sekitar 10,9 juta unit rumah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Backlog perumahan ini paling banyak dialami oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan kontribusi mencapai 93 persen dari total backlog.
BACA JUGA:Komisi XIII Minta Polri Kembali Usut Kasus Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus di OCI
BACA JUGA:Komnas HAM: Sirkus OCI Sempat Dimiliki TNI AU Pada 1997
Menyikapi hal ini, pemerintah melakukan pembaruan kriteria MBR yang berhak menerima program.
Penyesuaian ini sejalan dengan meningkatnya inflasi dan harga hunian, sekaligus membuka peluang bagi segmen pekerja media yang kerap berada dalam 'jebakan penghasilan menengah', tidak miskin, namun belum mampu membeli rumah komersial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: