Kemkomdigi Dorong Pembangunan Rumah Hunian bagi Pekerja Media
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tegaskan komitmennya dalam memperluas akses kesejahteraan dasar bagi kelompok profesi strategis, termasuk pekerja media-dok. Kemkomdigi-
“Awalnya batas penghasilan maksimal Rp7 juta hingga Rp8 juta. Kemudian menjadi Rp13 juta hingga Rp14 juta. Langkah ini bisa memperluas karyawan yang bisa mengikuti program ini,” ujar Nezar.
Dua skema utama ditawarkan untuk pekerja media yang ingin memiliki rumah.
Pertama, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka (FLPP + SBUM).
Bunga tetap 5 persen selama 20 tahun, uang muka ringan, cicilan terjangkau dan khusus untuk MBR.
BACA JUGA:LG Batalkan Proyek Pengembangan Baterai EV di Indonesia, Apa Alasannya?
BACA JUGA:TNI Masuk Kampus, Rektor UI Jamin Tak Ada Pembungkaman dan Aksi Represif
Kedua, Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Skema ini berlaku untuk peserta aktif Tapera dengan iuran minimal 12 bulan.
Adpaun untuk fasilitasnya membeli, membangun, atau merenovasi rumah pertama.
Dalam program ini, BTN sebagai mitra utama akan turut memberikan layanan khusus untuk pekerja media, termasuk diskon biaya administrasi dan promosi jika menggunakan fasilitas payroll di BTN.
Hal ini yang menjadi acuan dalam seleksi bukanlah sertifikasi wartawan, melainkan status sebagai karyawan industri media yang terverifikasi oleh institusi tempatnya bekerja.
BACA JUGA:Aturan PAW Anggota DPR RI Digugat, Ketua MPR RI Serahkan ke MK
BACA JUGA:Rektor UI Setuju Penjurusan SMA Dikembalikan, Ini Alasannya
Kemkomdigi juga telah bersepakat dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyelaraskan data pekerja media ke dalam basis data tunggal sosial ekonomi nasional (Regsosek).
Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan tepat sasaran, berbasis data mutakhir, dan inklusif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: