Aturan PAW Anggota DPR RI Digugat, Ketua MPR RI Serahkan ke MK

Aturan PAW Anggota DPR RI Digugat, Ketua MPR RI Serahkan ke MK

Aturan PAW Anggota DPR RI Digugat, Ketua MPR RI Serahkan ke MK-Disway/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyerahkan sepenuhnya gugatan terkait hak partai politik dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu menegaskan tak ingin mengintervensi.

BACA JUGA:Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ngaku Iseng Minta 1.000 ke Agustiani Tio soal PAW Harun Masiku

BACA JUGA:Anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari Bantah Dibantu Hasto untuk Agar Lolos ke Senayan Via PAW

“Saya menyerahkan semuanya kepada MK untuk mengadili dan memutuskan perkara ini, saya tidak intervensi atau komentar karena ini persoalan yang sedang dalam pembicaraan di MK,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Rabu, 23 April 2025.

Ia menyinggung aturan PAW berdasarkan undang-undang harus berdasarkan suara terbanyak.

"PAW itu menurut ketentuan UU itu, kan, dilakukan berdasarkan suara terbanyak," ujar Muzani.

“Mari menyerahkan kepada mekanisme hukum yang sedang dalam pembicaraan di MK, tunggu keputusan MK ya,” lanjut Muzani.

BACA JUGA:Eks Penyidik KPK Beberkan Aliran Uang Suap PAW dari Hasto Dalam Kasus Harun Masiku, Ternyata..

BACA JUGA:Makin Gahar, Jokowi Ikut Pawai Bareng Ahmad Luthfi Saat Kampanye di Purwokerto

Sebelumnya, seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menggugat UU MD3 khususnya pasal yang mengatur mekanisme PAW anggota DPR ke MK. 

Ketentuan yang kemudian dipersoalkan oleh Zico adalah Pasal 239 ayat (2) huruf d dalam UU MD3.

Zico meminta agar PAW tetap diusulkan oleh partai politik tetapi kemudian dilakukan proses pemilihan kembali di dapil anggota DPR yang akan digantikan. Rakyat diminta untuk bisa memberikan persetujuan terhadap calon anggota DPR yang akan menggantikan.

“Menyatakan frasa “diusulkan oleh partai politiknya” dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182,

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads