Aturan PAW Anggota DPR RI Digugat, Ketua MPR RI Serahkan ke MK

Aturan PAW Anggota DPR RI Digugat, Ketua MPR RI Serahkan ke MK

Aturan PAW Anggota DPR RI Digugat, Ketua MPR RI Serahkan ke MK-Disway/Anisha Aprilia -

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai," demikian petitum gugatan tersebut, dikutip Rabu, 23 April 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads