Publik Geram, DPR Tekan UI Benahi Sistem dan Respons Kasus Kekerasan Seksual
Terkait usulan masyarakat agar pelaku ditandai atau diberi label tertentu oleh pihak HRD di dunia kerja sebagai efek jera, DPR menegaskan bahwa sanksi tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku.-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani mengatakan kemarahan publik dalam kasus pelecehan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) adalah hal yang wajar.
Sebab, kata dia, publik tak menyangka jika kekerasan seksual di kampus terbesar di Indonesia.
BACA JUGA:IHSG Makin Gagah, Meroket ke Level 7.675 di Sesi Penutupan
“Ya tentu kemarahan masyarakat hari ini merupakan hal yang lumrah, karena memang tidak akan pernah terpikirkan sebelumnya bahwa sekelas UI ternyata masih menyimpan persoalan. Punya bangunan yang megah, kemudian punya nama besar, ternyata belum ada rasa aman di situ,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Selasa, 14 April 2026.
Karena itu, ia mengajak para civitas akademik melakukan pembenahan secara menyeluruh, melibatkan seluruh sivitas akademika. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
BACA JUGA:Gus Ipul Tekankan Percepatan Sekolah Rakyat Permanen di Tasikmalaya
“Oleh sebab itu, ayo segera kita benahi ini, termasuk para sivitas akademika dari UI. Kita bersama-sama mencari solusi agar kejadian ini jangan terulang,” lanjutnya.
Terkait usulan masyarakat agar pelaku ditandai atau diberi label tertentu oleh pihak HRD di dunia kerja sebagai efek jera, DPR menegaskan bahwa sanksi tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku.
“Untuk sanksi, silakan sesuai dengan aturan yang ada. Kami di Komisi X mempertegas agar penegakan aturan dilakukan tanpa memandang bulu,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: