KPK Panggil Windy Idol Dalam Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy 'Idol' sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.-ayu novita-
"Jadi ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai," paparnya.
"Kalau kita rasa masih banyak apalagi ini TPPU kita harus memerlukan waktu, kita memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu, hasil yang disembunyikan," jelas Asep.
Diketahui, Hasbi Hasan saat ini berstatus terpidana dalam kasus pengurusan perkara dan sudah divonis selama 6 tahun penjara.
Vonis ini ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam hal ini, Hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Hasbi Hasan.
Apabila ia tak membayar denda, kurungannya akan ditambah selama 6 bulan.
Selain itu, Hasbi membayar uang pengganti sebesar Ro 3,88 miliar kepada Hasbi Hasan.
BACA JUGA:Presiden Prabowo akan Sambut PM Rabuka di Istana Merdeka Pagi Ini
BACA JUGA:Poin Sempurna Arsenal Tersendat Crystal Palace, Liverpool Butuh 1 Poin Juara Liga Inggris 2024/2025
Jika tidak bayar, harta benda akan dirampas dan dilelang.
Apabila uang tersebut tak digantikan hukum penjara selama 1 tahun.
Selain itu, Hasbi masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU.
KPK juga menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: