KPK Panggil Windy Idol Dalam Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Panggil Windy Idol Dalam Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy 'Idol' sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.-ayu novita-

"Jadi ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai," paparnya.

"Kalau kita rasa masih banyak apalagi ini TPPU kita harus memerlukan waktu, kita memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu, hasil yang disembunyikan," jelas Asep.

BACA JUGA:Cat Interior Pertama di Indonesia Dijamin Efisien, AkzoNobel Luncurkan Dulux Professional Interior Express 2-in-1

BACA JUGA:LENGKAP! Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp250-Rp500 Juta Tenor 60 Bulan, Ini Rincian Syarat dan Cara Pengajuannya

Diketahui, Hasbi Hasan saat ini berstatus terpidana dalam kasus pengurusan perkara dan sudah divonis selama 6 tahun penjara.

Vonis ini ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam hal ini, Hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Hasbi Hasan.

Apabila ia tak membayar denda, kurungannya akan ditambah selama 6 bulan.

Selain itu, Hasbi membayar uang pengganti sebesar Ro 3,88 miliar kepada Hasbi Hasan.

BACA JUGA:Presiden Prabowo akan Sambut PM Rabuka di Istana Merdeka Pagi Ini

BACA JUGA:Poin Sempurna Arsenal Tersendat Crystal Palace, Liverpool Butuh 1 Poin Juara Liga Inggris 2024/2025

Jika tidak bayar, harta benda akan dirampas dan dilelang.

Apabila uang tersebut tak digantikan hukum penjara selama 1 tahun.

Selain itu, Hasbi masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU.

KPK juga menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads