KPK Ingatkan Andi Arief, Kader Demokrat Jemmy Setiawan Ikut Diperiksa sebagai Saksi Abdul Gafur Mas'ud

KPK Ingatkan Andi Arief, Kader Demokrat Jemmy Setiawan Ikut Diperiksa sebagai Saksi Abdul Gafur Mas'ud

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief-Twitter/@Andiarief_-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak melihat latar belakang sosial politik dalam menangani setiap kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penegasan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Deputi Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani.

Ini terkait KPK yang dituding menjadi alat politik menekan oposisi terkait pemanggilan Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

BACA JUGA:KPK Butuh Pengakuan Andi Arief, Herzaky Mahendra: Demokrat Khawatir Pemanggilan itu Bermuatan Politis

”KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya, namun murni penegakan hukum semata,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.

Ditekaskan Ali Fikri pemanggilan saksi dalam kasus tersebut semata untuk kebutuhan proses penyidikan. 

Termasuk ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud.

BACA JUGA:Andi Arief Demokrat Dipanggil KPK Soal Kasus Korupsi Bupati PPU, Begini Kata Ali Fikri

”Maka KPK mengingatkan siapapun yang dipanggil sebagai saksi maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan sebagai bagian ketaatan terhadap proses hukum,” paparnya. 

Sebelumnya, KPK telah memanggil Arief untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 28 Maret 2022 dalam kasus Mas'ud itu.

Namun, Arief mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan. KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA:Hari Ini KPK Panggil Ketua Bappilu Demokrat, Andi Arief: Apa Motifnya Umumkan Sembarangan

Langkah ini sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. 

KPK mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: