KPK Butuh Pengakuan Andi Arief, Herzaky Mahendra: Demokrat Khawatir Pemanggilan itu Bermuatan Politis

KPK Butuh Pengakuan Andi Arief, Herzaky Mahendra: Demokrat Khawatir Pemanggilan itu Bermuatan Politis

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief-Twitter/@Andiarief_-

JAKARTA, DISWAY.ID - DPP Partai Demokrat berharap tidak ada muatan politis dalam pemanggilan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Demokrat khawatir jika pemanggilan itu bermuatan politis, maka kredibilitas KPK yang jadi taruhannya," kata Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat ditemui di Jakarta, Senin 28 Maret 2022.

“Kami meminta intinya kepada KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa ada intervensi politik, tanpa ada muatan politik, dan tidak mengada-ada, dan tidak tebang pilih, apalagi kemudian berupaya menciptakan opini, sehingga terjadi trial by the press atau penghakiman oleh pers,” kata Herzaky.

BACA JUGA:Hari Ini KPK Panggil Ketua Bappilu Demokrat, Andi Arief: Apa Motifnya Umumkan Sembarangan

Menurut dia, jika ada kepentingan politik pada pemanggilan itu, maka ada preseden buruk penindakan korupsi di Indonesia.

“Korupsi ini kejahatan luar biasa. Jangan KPK mempertaruhkan kredibilitasnya untuk melakukan sesuatu yang tidak dalam konteks hukum. Ini yang mesti kita jaga bersama-sama,” ujar dia lagi.

Dalam kesempatan itu, Herzaky menyampaikan Demokrat mendukung kerja KPK, termasuk pemanggilan Andi Arief sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

BACA JUGA:Pengadaan Barang dan Jasa Sektor Korupsi Paling Disorot KPK, 2 Lainnya Seperti Tradisi Pusat dan Daerah

“Itu sepenuhnya hak KPK selama berlandaskan aturan hukum yang berlaku dan diperlukan untuk memperjelas kasus hukum yang sedang ditangani oleh KPK,” kata Koordinator Juru Bicara Demokrat itu pula.

Namun, ia menekankan KPK harus memastikan pemanggilan itu bukan langkah yang mengada-ada. “Ini harus digarisbawahi,” kata Herzaky menegaskan.

KPK pada Senin memanggil Andi Arief sebagai saksi. Ia dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

BACA JUGA:KPK Ingatkan ASN Jangan Terlibat Gratifikasi, Apapun Bentuknya

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 28 Maret 2022.

KPK juga memastikan pihaknya telah mengirim surat pemanggilan terhadap Andi Arief untuk diperiksa sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kpk

Berita Terkait

Close Ads