BACA JUGA:Jokowi Minta Aparat Hukum Usut Permainan Mafia Minyak Goreng Hingga Tuntas
“Dalam seminggu bisa 32 ribu liter minyak goreng kemasan botol dengan merek Laban,” kata Shinto. Satu liter minyak goreng kemasan botol tersebut dijual tersangka dengan harga Rp 20 ribu. Sedangkan tersangka membeli minyak goreng curah tersebut dengan harga Rp 14 ribu".
“Jadi tersangka ini mendapat keuntungan Rp 6 ribu per liternya. Omzetnya sebulan mencapai miliaran,” tutur Shinto.
Sinto mengatakan, praktik penjualan minyak goreng curah dalam kemasan tersebut memang tidak hanya dilakukan oleh tersangka AR (27) yang merupakan direktur CV Jongjing Pratama.
Berdasarkan pengakuan AR, ia hanya menjadi operator dalam produksi minyak goreng curah ke kemasan premium tersebut.
“Fakta hukum terkini dari hasil penyidikan bahwa tersangka AR hanya merupakan operator dari kepentingan pemodal yang menjadi aktor intelektual dalam pidana minyak goreng curah tersebut,” kata Shinto.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Direktur Jendral Kemendag Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Melansir RadarBanten Rabu 20 April 2022, Polda Banten Kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus pengemasan minyak curah ke kemasan premium yang diungkap di gudang CV Jongjing Pratama, Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Senin 28 Maret 2022 lalu.
Tersangka merupakan salah seorang aktor intelektual yang mencari keuntungan dari penjualan minyak curah dengan harga premium tersebut.
“Tersangkanya bertambah, ada satu orang. Dia juga aktor intelektualnya,” ungkap Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Condro Sasongko, Senin 19 April 2022.
Condro menolak ungkap identitas tersangka tersebut. Ia khawatir tersangka akan melarikan diri dan menyulitkan penyidik untuk melakukan proses hukum terhadap tersangka.
BACA JUGA:Usut Korupsi Minyak Goreng, DPR Minta Mendag Diperiksa Juga: Dia Pimpinan Tertinggi
“Nanti kalau dikasih tahu susah dicari,” ungkap perwira menengah Polri tersebut.
Dalam kasus tersebut, penyidik sambung Condro, tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lagi.
Sebab, kasus penjualan minyak curah dalam kemasan premium tersebut terindikasi masih ada yang terlibat. “Masih kami kembangkan untuk ke atasnya lagi,” ungkap Condro.