Usut Korupsi Minyak Goreng, DPR Minta Mendag Diperiksa Juga: Dia Pimpinan Tertinggi

Usut Korupsi Minyak Goreng, DPR Minta Mendag Diperiksa Juga: Dia Pimpinan Tertinggi

DPR minta Mendag Lutfi diperiksa--Foto: DPR

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Kementrian Perdagangan jadi tersangka korupsi ekspor minyak goreng.

Mengenai hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono mendesak agar Kejagung usut tuntas kasus ini.

Menurut Rudi Hartono, diharapkan Kejagung mampu membuka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kemendag.

BACA JUGA:Komisi VI DPR: Pengusaha CPO 'Nakal' Jadi Inti Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia!

“Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas. Karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia,”tutur Rudi, dikutip dari PMJ NEWS, 20 April 2022.

“Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, lantaran dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” ungkapnya menegaskan.

Lebih jauh, Rudi juga menekankan selama ini Komisi VI DPR RI sering menanyakan kepada Mendag Muhammad Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag berkenaan kelangkaan minyak goreng.

BACA JUGA:THR Pol-polan dari tiket.com Jelang Lebaran 2022, Jangan Gagal Fokus 'Bestie!'

Tetapi, Kemendag mengklaim persoalan kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha. Tetapi, dengan penetapan Dirjen PLN Kemendag menjadi tersangka, membuktikan Kemendag diduga mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng.

Kebijakan tersebut, mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu. Langkah Kejagung saat ini sudah sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini," pungkasnya.

BACA JUGA:Bikin Mudik Nyaman, Aplikasi MySuzuki Sudah Terintegrasi dengan 49 Diler Suzuki

Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya akan mendukung proses hukum yang melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tegas dia di Jakarta, Selasa 19 April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads